

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Tuhan yang Mahakuasa karena atas berkat dan rahmat-Nya
penuis dapat menyelesaikan tugas makalah Etika dan Hukum Kesehatan dengan baik.
Dalam penyusunan
makalah ini, tidak sedikit hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu, penulis
berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan dalam kelancaran tugas
ini, baik itu dosen maupun semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun
demi kesempurnaan tugas penulis selanjutnya. Semoga makalah yang penulis buat
ini dapat bermanfaat dan berguna bagi semua pihak.
Kupang, Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ...………………………….......…………………..............1
1.2
RUMUSAN MASALAH ...……………………………...……………………..…1
1.3 TUJUAN PENULISAN
...…………………………….………...…………….......1
1.4 METODE PENULISAN
...………………………………………...…………...…1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ........…………….…………...................…...2
2.2
ASPEK-ASPEK HUKUM LINGKUNGAN ..........................................................4
2.3
ASAS-ASAS HUKUM LINGKUNGAN
...............................................................4
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ……………………….…………...……………...……………....6
3.2 SARAN ...……………………………………………………………………........6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan
dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya
akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
Dengan demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana
agar lingkungan yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi
lebih baik dan lebih indah. Salah satu upayanya adalah pemaksaan dan himbauan kepada masyarakat agar menjaga, memlihara lingkungan yang baik dan
sehat, serta lestari. Untuk itu diperlukan penciptaan perangkat peraturan hukum
yang baik dan lengkap, disertai penerapan dan penegakkan yang baik dengan
aparat penegak yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum daripada
kepentingan diri atau golongannya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian Hukum Lingkungan ?
2. Apa
saja aspek-aspek Hukum Lingkungan ?
3. Apa
saja asas-asas Hukum Lingkungan ?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pengertian Hukum Lingkungan.
2. Untuk
mengetahui aspek-aspek Hukum Lingkungan.
3.
Untuk mengetahui asas-asas Hukum
Lingkungan.
1.4 METODE PENULISAN
Adapun
metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode
kepustakaan dan browsing dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Hukum lingkungan
Drupsteen dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan
bahwa hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan
demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan, dimana pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah,
maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan
(bestuurrecht) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan
pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk
oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara
lain, sehingga timbul berbagai hukum lingkungan seperti hukum lingkungan
keperdataan (privaatrechtelijk millieurech), hukum lingkungan kepidanaan
(strafretelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut St. Moenadjat Danusaputro
dalam masalah hukum lingkungan, membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi
kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum
lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa
disebut use oriented law. Hukum Lingkungan (modern environment oriented law) menetapkan ketentuan dan
norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk
melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk
menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh
generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya, hukum lingkungan klasik
menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama untuk menjamin
penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal
dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.
Pada konsep hukum lingkungan modern
berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat
dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berhubungan
dengan ekologi. Dengan
berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat
utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, dan selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri
merupakan terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana
berisi perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik)
dengan tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan
hidup. Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan secara sederhana yaitu hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan
hidup).
Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan
mempunyai 2 dimensi, yaitu :
·
Ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, bertujuan supaya anggota
masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang
tujuannya memecahkan masalah lingkungan.
·
Suatu dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan
pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Adapun peranan hukum
lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan utamanya untuk memelihara dan
melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan usaha memelihara dan
melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara teratur, pasti dan agar
diikuti serta ditaati oleh semua pihak. Sedangkan ruang lingkup hukum
lingkungan dapat ditinjau dari segi wilayah kerja, isinya dan sistem hukum.
Dari segi wilayah kerja, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan
Nasional dan Hukum Lingkungan Internasional. Segi isinya, hukum lingkungan
dibedakan atas Hukum Lingkungan Publik dan Hukum Lingkungan Perdata. Sedangkan
dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai subsistem yang meliputi:
·
Hukum Lingkungan Administrasi;
·
Hukum Lingkungan Keperdataan;
·
Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
·
Hukum Lingkungan Internasiona
2.1 Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri (Alm.) yaitu Guru Besar Hukum Lingkungan, sebagaimana ditulis dalam
bukunya ‘Hukum Tata Lingkungan’, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai
berikut:
v Hukum Tata Lingkungan
v Hukum Perlindungan Lingkungan
v Hukum Kesehatan Lingkungan
v Hukum Pencemaran Lingkungan
(kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya)
v Hukum Lingkungan Transnasional
/ internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara)
v Hukum perselisihan Lingkungan
(dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya)
2.2 Asas-asas Hukum Lingkungan
Ø Asas Pencemar-Membayar
(the polluter-pays)
Asas ini ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan
lingkungan yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu siapa yang membayar pencemaran. Pada prinsipnya pencemar-membayar
mengandung makna bahwa pencemar harus memikul biaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan prinsip lingkungan ini
ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang digunakan pemerintah
adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana ekonomi yang terdiri
dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang dipakai untuk membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Selain itu, pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar untuk menghilangkan atau
mengurangi pencemaran
Ø Asas the Best practicable means
Prinsip ini mengandung
pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian pencemaran
diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi teknik-teknik
pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan menggunakan
sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal, dan
biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
Ø Asas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan pencemaran
lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan pencemaran
lingkungan disekitarnya, Dengan
menanggulangi pada sumbernya, maka
pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap
lingkungan yang potensial tercemar. Prinsip ini dapat disebut upaya
penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan
penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah
pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hukum Lingkungan
merupakan hukum yang berhubungan
dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya yang
ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Hukum lingkungan merupakan
instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana pengelolaan
lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah.
Hukum lingkungan di Indonesia
dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Hukum Tata
Lingkungan, Hukum Perlindungan Lingkungan, Hukum Kesehatan Lingkungan, Hukum Pencemaran Lingkungan
(kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya), Hukum Lingkungan Transnasional
/ internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara), dan
Hukum perselisihan
Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan
sebagainya. Asas Hukum Lingkungan terdiri atas Asas Pencemar-Membayar
(the polluter-pays), Asas the Best practicable means dan Asas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source).
3.2 SARAN
Lingkungan akan menjadi bumerang bagi kita bila kita tidak
bisa mengelolanya dengan baik. Apalagi kalau sudah terjadi bencana alam maka
lingkungan akan mengancam keselamatan kita. Oleh karena itu, melestarikan lingkungan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja,
melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula.
Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di
sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Mulailah
dari sekarang dari diri sendiri. Sekecil apa
pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang
layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. Kitapun selaku makhluk yang mendiami lingkungan harus bisa menjaga keseimbangan dan
keselarasan lingkungan dengan kesadaran sendiri tanpa perlu disuruh dan diperintah.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar