Sabtu, 14 Maret 2015

ETIKA & HUKUM KESEHATAN

                 MAKALAH
ETIKA & HUKUM KESEHATAN
‘HUKUM LINGKUNGAN’






Logo Undana.jpg

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG

2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Mahakuasa karena atas berkat dan rahmat-Nya penuis dapat menyelesaikan tugas makalah Etika dan Hukum Kesehatan dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu, penulis berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut berperan dalam kelancaran tugas ini, baik itu dosen maupun semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas penulis selanjutnya. Semoga makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat dan berguna bagi semua pihak.





                                                                                    Kupang,    Mei 2013



                                                                                                              Penulis  


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………i                
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..ii                                        
BAB I PENDAHULUAN                      
1.1 LATAR BELAKANG ...………………………….......…………………..............1
1.2 RUMUSAN MASALAH ...……………………………...……………………..…1
1.3 TUJUAN PENULISAN ...…………………………….………...…………….......1
1.4 METODE PENULISAN ...………………………………………...…………...…1
BAB II PEMBAHASAN
            2.1 HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ........…………….…………...................…...2
            2.2 ASPEK-ASPEK HUKUM LINGKUNGAN ..........................................................4
            2.3 ASAS-ASAS HUKUM LINGKUNGAN ...............................................................4
BAB III  PENUTUP
3.1 KESIMPULAN ……………………….…………...……………...……………....6
3.2 SARAN ...……………………………………………………………………........6
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan demikian manusia seharusnya berusaha dengan segala daya dan dana agar lingkungan yang sehat dan serasi tetap terpelihara bahkan meningkat menjadi lebih baik dan lebih indah. Salah satu upayanya adalah pemaksaan dan himbauan kepada masyarakat agar menjaga, memlihara lingkungan yang baik dan sehat, serta lestari. Untuk itu diperlukan penciptaan perangkat peraturan hukum yang baik dan lengkap, disertai penerapan dan penegakkan yang baik dengan aparat penegak yang cakap, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan diri atau golongannya.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Hukum Lingkungan ?
2.      Apa saja aspek-aspek Hukum Lingkungan ?
3.      Apa saja asas-asas Hukum Lingkungan ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Hukum Lingkungan.
2.      Untuk mengetahui aspek-aspek Hukum Lingkungan.
3.      Untuk mengetahui asas-asas Hukum Lingkungan.
1.4  METODE PENULISAN
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode kepustakaan dan browsing dari internet.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Hukum lingkungan
Drupsteen dalam bukunya M. Taufik Makarau mengemukakan bahwa hukum lingkungan (Mileurecht) merupakan hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Dengan demikian hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah, maka hukum lingkungan sebagian besar terdiri atas hukum pemerintahan (bestuurrecht) yang dibentuk oleh pemerintah pusat, ada pula hukum lingkungan pemerintahan yang berasal dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dibentuk oleh badan-badan internasional atau melalui perjanjian dengan negara-negara lain, sehingga timbul berbagai hukum lingkungan seperti hukum lingkungan keperdataan (privaatrechtelijk millieurech), hukum lingkungan kepidanaan (strafretelijk milieurecht) sepanjang bidang hukum ini memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut St. Moenadjat Danusaputro dalam masalah hukum lingkungan, membagi menjadi dua bagian yaitu hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau biasa disebut environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau biasa disebut use oriented law. Hukum Lingkungan (modern environment oriented law) menetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya, hukum lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Dan bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.

Pada konsep hukum lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berhubungan dengan ekologi. Dengan berorientasi pada lingkungan ini, maka hukum lingkungan modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau konfrehensip integral, dan selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Sedangkan Hukum lingkungan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah Bahasa Inggris “Environmental Law”, dimana berisi perangkat norma hukum yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup (fisik) dengan tujuan menjamin kelestarian dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup. Danusaputro mengatakan hukum yang mengatur lingkungan secara sederhana yaitu hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup).
Andi Hamzah menyatakan bahwa hukum lingkungan mempunyai 2 dimensi, yaitu :
·         Ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, bertujuan supaya anggota masyarakat diimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hukum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan.
·         Suatu dimensi yang memberi hak, kewajiban dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Adapun peranan hukum lingkungan ini secara khusus diciptakan dengan maksud dan tujuan utamanya untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup yaitu agar tujuan dan usaha memelihara dan melindungi lingkungan hidup dapat berlangsung secara teratur, pasti dan agar diikuti serta ditaati oleh semua pihak. Sedangkan ruang lingkup hukum lingkungan dapat ditinjau dari segi wilayah kerja, isinya dan sistem hukum. Dari segi wilayah kerja, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Nasional dan Hukum Lingkungan Internasional. Segi isinya, hukum lingkungan dibedakan atas Hukum Lingkungan Publik dan Hukum Lingkungan Perdata. Sedangkan dari segi sistem, maka hukum lingkungan mempunyai subsistem yang meliputi:
·         Hukum Lingkungan Administrasi;
·         Hukum Lingkungan Keperdataan;
·         Hukum Lingkungan Kepidanaan; dan
·         Hukum Lingkungan Internasiona

2.1    Aspek-aspek Hukum Lingkungan
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri (Alm.) yaitu Guru Besar Hukum Lingkungan, sebagaimana ditulis dalam bukunya Hukum Tata Lingkungan, bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
v  Hukum Tata Lingkungan
v  Hukum Perlindungan Lingkungan
v  Hukum Kesehatan Lingkungan
v  Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya)
v  Hukum Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara)
v  Hukum perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya)

2.2    Asas-asas Hukum Lingkungan
Ø  Asas Pencemar-Membayar (the polluter-pays)
Asas ini ditujukan kepada salah satu pangkal tolak berpikir kebijaksanaaan lingkungan yang juga tercermin dari ketentuan UULH yaitu siapa yang membayar pencemaran. Pada prinsipnya pencemar-membayar mengandung makna bahwa pencemar harus memikul biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Oleh sebab itu kebijakan prinsip lingkungan ini ditujukan untuk pencegahan pencemaran, dan sarana yang digunakan pemerintah adalah sarana peraturan/pengaturan berupa izin dan sarana ekonomi yang terdiri dari pungutan (charges) dan uang jaminan yang dipakai untuk membiayai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Selain itu, pungutan pencemaran menjadi insentif bagi pencemar untuk menghilangkan atau mengurangi pencemaran
Ø  Asas the Best practicable means
Prinsip ini mengandung pengertian pengaturan yang bersifat pembatasan dan pengendalian pencemaran diadakan seoptimal mungkin dengan melihat sarana dari segi teknik-teknik pencegahan dan mengendalikan pencemaran lingkungan dengan menggunakan sarana-sarana teknik pencegahan dan pengendalian pencemaran yang optimal, dan biaya yang juga optimal (prinsip ekonomis).
Ø  Asas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source)
Penanggulangan pencemaran lingkungan yang langsung pada sumber-sumber yang mengakibatakan pencemaran lingkungan disekitarnya, Dengan menanggulangi pada sumbernya, maka pencemaran akan dapat dihentikan dan menghentikan pencemaran terhadap lingkungan yang potensial tercemar. Prinsip ini dapat disebut upaya penanggulangan dan pencegahan pencemaran sekaligus, karena dengan penanggulangan pada sumbernya maka pencemaran dapat dihentikan dan mencegah pencemaran lanjutan yang mungkin akan terjadi.


BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Hukum Lingkungan merupakan hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (natuurlijk milieu) dalam arti seluas-luasnya yang ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Hukum lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan, dimana pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh pemerintah.
Hukum lingkungan di Indonesia dapat meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Hukum Tata Lingkungan, Hukum Perlindungan Lingkungan, Hukum Kesehatan Lingkungan, Hukum Pencemaran Lingkungan (kaitannya dengan pencemaran oleh industri dan sebagainya), Hukum Lingkungan Transnasional / internasional (dalam kaitannya dengan hubungan antar negara), dan Hukum perselisihan Lingkungan (dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti kerugian, dan sebagainya. Asas Hukum Lingkungan terdiri atas Asas Pencemar-Membayar (the polluter-pays), Asas the Best practicable means dan Asas penanggulangan pada sumbernya (abatement at the source).

3.2    SARAN
Lingkungan akan menjadi bumerang bagi kita bila kita tidak bisa mengelolanya dengan baik. Apalagi kalau sudah terjadi bencana alam maka lingkungan akan mengancam keselamatan kita. Oleh karena itu, melestarikan lingkungan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Mulailah dari sekarang dari diri sendiri. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak. Kitapun selaku makhluk yang mendiami lingkungan harus bisa menjaga keseimbangan dan keselarasan lingkungan dengan kesadaran sendiri tanpa perlu disuruh dan diperintah.



DAFTAR PUSTAKA
http://faujisalimlingkungan.blogspot.com/                                                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar