BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pembangunan
yang terus berkembang di Indonesia dapat menimbulkan dampak penting yang
diperkirakan akan timbul setelah pelaksanaan pembangunan. Dampak Penting
tersebut dapat terjadi pada berbagai komponen lingkungan yang meliputi komponen
fisika kimia, biologi serta sosial ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan
masyarakat, yang berupa dampak positif maupun negatif baik yang bersifat
langsung dan tidak langsung dalam skala ruang dan waktu yang berbeda sesuai dengan tahapan
pelaksanaan proyek. Dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi dapat di minimalkan
atau diperkecil melalui pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup berupa tindakan atau upaya-upaya mencegah,
mengendalikan dan menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif. Guna melaksanakan pengeloaan lingkungan yang baik sesuai
dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, di perlukan pedoman atau petunjuk
pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan
berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Dokumen RKL merupakan bagian
dokumen AMDAL yang wajib di susun dan di laksanakan oleh pemrakarsa dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu dalam Amdal, kita
perlu mengetahui apa itu RKL, bagaimana pendekatan pengelolaan lingkungan hidup
dan sistematika penyusunan dokumen RKL.
1.2.
Rumusan Masalah
1.2.1.
Bagaimana rencana pengelolaan Lingkungan
Hidup
1.2.2.
Bagaimana Pendekatan Pengelolaan
Lingkungan hidup
1.2.3.
Bagaimana Sistematika penyusunan dokumen
RKL
1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1.
Untuk mengetahui rencana pengelolaan
Lingkungan Hidup
1.3.2.
Untuk mengetahui Pendekatan Pengelolaan
Lingkungan hidup
1.3.3.
Untuk mengetahui Sistematika penyusunan
dokumen RKL
1.4. Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode kepustakaan
di mana penulis mencari data dari buku-buku sumber dan dari internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.1.1. Pengertian
RKL
Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup selanjutnya disebut
RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang
ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.1.2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pencegahan dan
penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat
strategis. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus diuraikan secara jelas,
sistematis, serta mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut :
a.
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip,
kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan
atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat
strategis; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang
rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud;
b.
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga
dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa,
dan dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup;
c.
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup mencakup pula upaya peningkatan pengetahuan dan
kemampuan karyawan pemrakarsa usaha dan /atau kegiatan dalam pengelolaan
lingkungan hidup melalui kursus-kursus yang diperlukan pemrakarsa berikut dengan
jumlah serta kualifikasi yang dilatih;
d.
Rencana
pengelolaan lingkungan hidup juga mencakup pembentukan unit organisasi yang
bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup untuk melaksanakan RKL. Aspek-aspek
yang perlu diutarakan sehubungan dengan hal ini antara lain adalah struktur
organisasi, lingkup tugas dan wewenang unit, serta jumlah dan kualifikasi
personalnya.
2.1.3. Lingkup Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Dokumen
RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi
dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif yang meningkatkan dampak
positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana dan/atau kegiatan. Dalam
pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup 4 (empat)
kelompok aktivitas :
a.
Pengelolaan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif
lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang
mikro) lokasi, dan rancang bangun proyek;
b.
Pengelolaan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau
mengendalikan dampak negatif baik yang timbul disaat usaha dan/atau kegiatan
beroperasi, maupun hingga saat usaha dan/atau kegiatan berakhir (misalnya :
rehabilitasi lokasi proyek);
c.
Pengelolaan lingkungan hidup yang
bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan
manfaat yang lebih besar baik kepeda pemrakarsa maupun pihak lain terutama
masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut;
d.
Pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan
sebagai dasar untuk memberikan konpensasi atas sumber daya tidak dapat pulih,
hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan/atau ekologis) sebagai
dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang
atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis) sebagai akibat
usaha dan/atau kegiatan.
2.2. Pendekatan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari
studi ANDAL, dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan
hidup yang selama ini dikenal seperti: teknologi, sosial ekonomi, maupun
institusi.
a. Pendekatan
teknologi
Pendekatan ini
adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting
lingkungan hidup. Sebagai misal :
1.
Dalam rangka penanggulangan limbah bahan
berbahaya dan beracun, akan ditempuh cara :
1.1.Membatasi
atau mengilosai limbah
1.2.Melakukan
minimalisasi limbah dengan mengurangi jumlah/volume limbah (reduce),
menggunakan kembali limbah (reuse) atau mendaur ulang (recyle).
1.3.Menetralisasi
limbah dengan menambahkan zat kimia tertentu sehingga tidak membayakan manusia
dan makhluk hidup lainnya.
2.
Dalam rangka mencegah, mengurangi atau
memperbaiki kerusakan sumber daya alam, akan ditempuh cara, misalnya :
2.1.Membangun
terasering atau penanaman tanaman penutup tanah untuk mencegah erosi.
2.2.Mereklamasi
lahan bekas galian tambah dengan pengaturan tanah atas dan penanaman tanaman
penutup tanah
3.
Dalam rangka meningkatkan dampak positif
berupa peningkatan nilai tambah dari dampak positif yang telah ada, misalnya
melalui peningkatan dan daya guna dari dampak positif tersebut.
b. Pendekatan
sosial ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh
pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan
yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah.
Sebagai
misal :
1. Melibatkan
masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan untuk berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup
2. Permintaan
bantuan kepada pemerintah untuk turut menanggulangi dampak penting lingkungan hidup karena keterbatasan
kemampuan pemrakarsa.
3. Permohonan
keringanan bea masuk peralatan pengendalian pencemaran.
4. Memprioritaskan
penyerapan tenaga kerja setempat sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang
dimiliki.
5. Kompensasi
atau ganti rugi atas lahan milik penduduk intik keperluan rencana usaha
dan/atau kegiatan dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
6. Bantuan
fasilitas umum kepada masyarakat sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki pemrakarsa.
7. Menjalin
interaksi sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah
timbulnya kecemburuan sosial.
c. Pendekatan
institusi
Pendekatan ini
adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup. Sebagai misal,
1.
Kerjasama dengan instansi-instansi yang
berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup
2.
Pengawasan terhadap hasil untuk kerja
pengelolaan lingkungan hidup instansi yang berwenang, pelaporan hasil
pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
2.3. Sistematika Penyusunan Dokumen RKL
Pernyataan
Pelaksanaan
Pernyataan pelaksanaan oleh pemrakarsa untuk melaksanakan RKL merupakan pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
BAB I. PENDAHULUAN
1. Pernyataan tentang maksud dan tujuan
pelaksanaan RKL dan RPL secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan
secara sistematis, singkat dan jelas;
- Pernyataan kebijakan lingkungan hidup. Uraian
tentang komitmen pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi
(melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah,
menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh
kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
- Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya rencana
pengelolaan lingkungan.
BAB
II. PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Untuk menangani
dampak penting yang sudah diprediksi dari studi ANDAL, dapat menggunakan salah
satu atau beberapa pendekatan lingkungan yang selama ini kita kenal seperti :
teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.
a.
Pendekatan
teknologi
Pendekatan ini
adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting
lingkungan hidup.
b.
Pendekatan
sosial ekonomi
Pendekatan ini
adalah langkah-langkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi
dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi
sosial, dan bantuan peran pemerintah.
c.
Pendekatan
institusi
Pendekatan ini
adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka
menanggulangi dampak penting lingkungan hidup.
Pelaporan hasil
pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
BAB
III. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas masing-masing dampak
yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan
sebagai berikut:
3.1. Dampak penting dan sumber dampak penting
a.
Uraikan
secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan hidup yang
diprakirakan mengalami perubahan mendasar menurut hasil ANDAL.
Perlu ditegaskan bahwa yang diungkapkan hanyalah komponen atau parameter
lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting saja. Uraikan pula sejauh
mana taraf perkembangan rencana usaha dan/atau kegiatan di saat RKL sedang
disusun (Studi kelayakan, rancangan rinci rekayasa, atau taraf konstruksi).
Komponen atau parameter lingkungan hidup yang
berubah mendasar menurut ANDAL perlu ditetapkan beberapa hal yang dipandang
strategis. Untuk dikelola berdasarkan pertimbangan.
1. Dampak
penting yang dikelola terutama di tujukan
pada komponen lingkungan hidup yang menurut hasil evaluasi dampak penting
merupakan dampak penting akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Dampak
penting yang dikelola adalah dampak yang tergolong banyak menimbulkan dampak
penting turunan (dampak sekunder, tersier dan selanjutnya).
3. Dampak
penting yang dikelola adalah dampak yang bila dicegah/ditanggulangi alan
membawa pengaruh lanjutan pada dampak penting turunannya.
Selain itu utarakan pula dampak besar dan penting
turunannya yang akan turut terpengaruh akibat di kelolanya dampak besar dan
penting strategis tersebut.
b.
Sumber
dampak
Utarakan secara
singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting :
1.
Apabila
dampak penting
timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka
uraikan secara singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab
timbulnya dampak
penting;
2.
Apabila
dampak penting timbul sebagai akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang
lain, maka jelaskan secara singkat komponen dampak penting tersebut.
3.2. Tolak ukur dampak
Jelaskan tolak ukur dampak yang akan digunakan untuk
mengukur komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak akibat rencana
usaha dan/atau kegiatan berdasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan); keputusan para ahli yang dapat diterima secara
ilmiah, lazim digunakan , dan/atau telah ditetapkan oleh instansi yang
bersangkutan. Tolak ukur yang diutarakan adalah yang digunakan dalam ANDAL.
3.3.Tujuan
rencana pengelolaan lingkungan hidup
Uraikan secara spesifik tujuan dikelolanya dampak penting
yang bersifat strategis berikut dengan dampak turunannya yang otomatis akan
turut tercegah/tertanggulangi/terkendali.
Misalnya,
dampak yang strategis dikelola untuk suatu rencana industri pulp dan kertas
adalah pencemaran air, maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan hidup secara
spesifik adalah
3.4. Pengelolaan lingkungan hidup
Jelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan
hidup yang dapat dilakukan melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi,
dan/atau institusi. Upaya pengelolaan lingkungan hidup yang
diutarakan juga mencakup uapay pengoperasian unit atau sarana dimaksud di dalam
dokumen ANDAL dinyatakan sebagai aktifitas dari rencana usaha dan/atau kegiatan
.
3.5. Lokasi Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Jelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak penting yang dikelola.
Lengkapi pula dengan peta/sketsa/gambar dengan skala yang memadai.
3.6. Periode Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Uraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa
lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan: sifat
dampak penting yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik
tidaknya dampak), serta kemampuan pemrakarsa (tenaga,
dana).
3.7.
Pembiayaan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pembiayaan untuk melaksanakan RKL
merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemrakarsa rencana usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan. Pembiayaan tersebut antara lain mencakup :
a.
Biaya investasi, misalnya pembelian
paralatan pengalolaan lingkungan hidup serta biaya untuk kegiatan teknis
lainnya.
b.
Biaya personil dan biaya operasional.
c.
Biaya pendidikan serta latihan
keterampilan operasional.
3.8. Institusi Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup
cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan
berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah,
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi :
- Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup ;
- Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan;
- Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
sektor terkait.
- Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota;
- Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup.
Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu
diutarakan meliputi:
- Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan institusi
pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan sebagai penyandang dana
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup pemrakarsa menugaskan atau bekerjasama dengan
pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud;
- Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan instansi
yang akan berperan sebagai pegawai bagaimana terlaksananya RKL. Insntasi yang
terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan ruang
lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan
instansi-instansi yang akan dilaporkan hasil kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA
Pada bagian ini jelaskan sumbar data dan informasi yang
akan digunakan dalam penyusunan RKL, baik yang berupa buku, majalah , makalah,
tulisan maupun laporan hasil-hasi penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar
ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
BAB
V LAMPIRAN
Pada bagian ini lampirkan tentang :
1. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel dengan ukuran
kolom sebagai berikut : Jenis Dampak, Sumber Dampak, Tolak Ukur Dampak, Tujuan
Pengelolaan Lingkungan hidup, Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Periode
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Data dan informasi yang merujuk dari hasil studi ANDAL
seperti peta-peta (lokasi kegiatan, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, dan
lain-lain), rancangan teknik (engineering
design), matrik serta data utama yang terkait dengan rencana pengelolaan
lingkungan hidup untuk menunjang isi dokumen RKL.
BAB III
PENUTUP
3.1.SIMPULAN
Rencana
Pengelolaan Lingkungan hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang
ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.Upaya
pengelolaan lingkungan hidup mencakup 4 kelompok aktivitas. Rencana Pengelolaan
lingkungan hidup dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif
serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis.
Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dapat
dilakukan dengan teknologi, sosial ekonomi maupun institusi. Sistematika
penyusunan dokumen RKL ada pernyataan pelaksanaan, Bab I yang terdiri dari
Pendahuluan, Bab II pendekatan pengelolaan lingkungan, Bab III, rencana
pengelolaan lingkungan hidup yang memuat dampak penting dan sumber dampak,
tolak ukur dampak, tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan
lingkungan hidup, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, periode pengelolaan
lingkungan hidup, pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup dan institusi
pengelolaan lingkungan hidup, Bab IV berisi Pustaka bagian yang menjelaskan
sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL. Bab V berupa
lampiran.
3.2.
SARAN
Diharapkan
para pemrakarsa mengerti dan memahami mengenai pentingnya dokumen AMDAL
termasuk RKL, yang sangat penting dalam melakukan suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sosialisasi yang menyeluruh
dan maksimal sangat disarankan kepada pemerintah, konsultan amdal dan instansi
yang berkaitan dalam memberikan pemahaman pentingnya dokumen AMDAL dalam
pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar