Sabtu, 14 Maret 2015

AMDAL_RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pembangunan yang terus berkembang di Indonesia dapat menimbulkan dampak penting yang diperkirakan akan timbul setelah pelaksanaan pembangunan. Dampak Penting tersebut dapat terjadi pada berbagai komponen lingkungan yang meliputi komponen fisika kimia, biologi serta sosial ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat, yang berupa dampak positif maupun negatif baik yang bersifat langsung dan tidak langsung dalam skala ruang dan waktu  yang berbeda sesuai dengan tahapan pelaksanaan proyek. Dampak negatif yang diperkirakan akan terjadi dapat di minimalkan atau  diperkecil melalui pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup berupa tindakan atau upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif. Guna melaksanakan pengeloaan lingkungan yang baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, di perlukan pedoman atau petunjuk pelaksanaan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan berupa Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Dokumen RKL merupakan bagian dokumen AMDAL yang wajib di susun dan di laksanakan oleh pemrakarsa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu dalam Amdal, kita perlu mengetahui apa itu RKL, bagaimana pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dan sistematika penyusunan dokumen RKL.


1.2. Rumusan Masalah

1.2.1.      Bagaimana rencana pengelolaan Lingkungan Hidup
1.2.2.      Bagaimana Pendekatan Pengelolaan Lingkungan hidup
1.2.3.      Bagaimana Sistematika penyusunan dokumen RKL




1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1.      Untuk mengetahui rencana pengelolaan Lingkungan Hidup
1.3.2.      Untuk mengetahui Pendekatan Pengelolaan Lingkungan hidup
1.3.3.      Untuk mengetahui Sistematika penyusunan dokumen RKL

1.4. Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode kepustakaan di mana penulis mencari data dari buku-buku sumber dan dari internet.



























BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup

  2.1.1.             Pengertian RKL        
            Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
   2.1.2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
          Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus diuraikan secara jelas, sistematis, serta mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut :
a.       Rencana pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis; dan bila dipandang perlu, lengkapi pula dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud;
b.      Rencana pengelolaan lingkungan hidup dimaksud perlu dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk pembuatan rancangan rinci rekayasa, dan dasar pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup;
c.       Rencana pengelolaan lingkungan hidup mencakup pula upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuan karyawan pemrakarsa usaha dan /atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui kursus-kursus yang diperlukan pemrakarsa berikut dengan jumlah serta kualifikasi yang dilatih;
d.      Rencana pengelolaan lingkungan hidup juga mencakup pembentukan unit organisasi yang bertanggung jawab dibidang lingkungan hidup untuk melaksanakan RKL. Aspek-aspek yang perlu diutarakan sehubungan dengan hal ini antara lain adalah struktur organisasi, lingkup tugas dan wewenang unit, serta jumlah dan kualifikasi personalnya.

            2.1.3. Lingkup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
             Dokumen RKL merupakan dokumen yang memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif yang meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana dan/atau kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup 4 (empat) kelompok aktivitas :
a.       Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui pemilihan atas alternatif, tata letak (tata ruang mikro) lokasi, dan rancang bangun proyek;
b.      Pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul disaat usaha dan/atau kegiatan beroperasi, maupun hingga saat usaha dan/atau kegiatan berakhir (misalnya : rehabilitasi lokasi proyek);
c.       Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepeda pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut;
d.      Pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan konpensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan/atau ekologis) sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas sumber daya tidak dapat pulih, hilang atau rusak (baik dalam arti sosial ekonomi dan atau ekologis) sebagai akibat usaha dan/atau kegiatan.









2.2. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari studi ANDAL, dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yang selama ini dikenal seperti: teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.
a.      Pendekatan teknologi
Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup. Sebagai misal :
1.      Dalam rangka penanggulangan limbah bahan berbahaya dan beracun, akan ditempuh cara :
1.1.Membatasi atau mengilosai limbah
1.2.Melakukan minimalisasi limbah dengan mengurangi jumlah/volume limbah (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) atau mendaur ulang (recyle).
1.3.Menetralisasi limbah dengan menambahkan zat kimia tertentu sehingga tidak membayakan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.      Dalam rangka mencegah, mengurangi atau memperbaiki kerusakan sumber daya alam, akan ditempuh cara, misalnya :
2.1.Membangun terasering atau penanaman tanaman penutup tanah untuk mencegah erosi.
2.2.Mereklamasi lahan bekas galian tambah dengan pengaturan tanah atas dan penanaman tanaman penutup tanah
3.      Dalam rangka meningkatkan dampak positif berupa peningkatan nilai tambah dari dampak positif yang telah ada, misalnya melalui peningkatan dan daya guna dari dampak positif tersebut.

b.      Pendekatan sosial ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah. Sebagai misal :
1.      Melibatkan masyarakat di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup
2.      Permintaan bantuan kepada pemerintah untuk turut menanggulangi dampak penting  lingkungan hidup karena keterbatasan kemampuan pemrakarsa.
3.      Permohonan keringanan bea masuk peralatan pengendalian pencemaran.
4.      Memprioritaskan penyerapan tenaga kerja setempat sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki.
5.      Kompensasi atau ganti rugi atas lahan milik penduduk intik keperluan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.
6.      Bantuan fasilitas umum kepada masyarakat sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pemrakarsa.
7.      Menjalin interaksi sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar guna mencegah timbulnya kecemburuan sosial.
c.       Pendekatan institusi
Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup. Sebagai misal,
1.             Kerjasama dengan instansi-instansi yang berkepentingan dan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup
2.        Pengawasan terhadap hasil untuk kerja pengelolaan lingkungan hidup instansi yang berwenang, pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan.








2.3.  Sistematika Penyusunan Dokumen RKL

Pernyataan Pelaksanaan
            Pernyataan pelaksanaan oleh pemrakarsa untuk melaksanakan RKL merupakan pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
BAB I. PENDAHULUAN
      1.   Pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL dan RPL secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas;
  1. Pernyataan kebijakan lingkungan hidup. Uraian tentang komitmen pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Uraian tentang kegunaan dilaksanakannya rencana pengelolaan lingkungan.

            BAB II. PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Untuk menangani dampak penting yang sudah diprediksi dari studi ANDAL, dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan yang selama ini kita kenal seperti : teknologi, sosial ekonomi, maupun institusi.
a.       Pendekatan teknologi
Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting lingkungan hidup.
b.      Pendekatan sosial ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh pemrakarsa dalam upaya menanggulangi dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah.

c.       Pendekatan institusi
Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh pemrakarsa dalam rangka menanggulangi dampak penting lingkungan hidup.
Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
            BAB III. RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
            Uraikan secara singkat dan jelas masing-masing dampak yang ditimbulkan baik oleh satu kegiatan atau lebih dengan urutan pembahasan sebagai berikut:
3.1.      Dampak penting dan sumber dampak penting
a.       Uraikan secara singkat dan jelas komponen atau parameter lingkungan hidup yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar menurut hasil ANDAL. Perlu ditegaskan bahwa yang diungkapkan hanyalah komponen atau parameter lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting saja. Uraikan pula sejauh mana taraf perkembangan rencana usaha dan/atau kegiatan di saat RKL sedang disusun (Studi kelayakan, rancangan rinci rekayasa, atau taraf konstruksi).
Komponen atau parameter lingkungan hidup yang berubah mendasar menurut ANDAL perlu ditetapkan beberapa hal yang dipandang strategis. Untuk dikelola berdasarkan pertimbangan.
1.      Dampak penting yang dikelola terutama di  tujukan pada komponen lingkungan hidup yang menurut hasil evaluasi dampak penting merupakan dampak penting akibat adanya rencana usaha dan/atau kegiatan
2.      Dampak penting yang dikelola adalah dampak yang tergolong banyak menimbulkan dampak penting turunan (dampak sekunder, tersier dan selanjutnya).
3.      Dampak penting yang dikelola adalah dampak yang bila dicegah/ditanggulangi alan membawa pengaruh lanjutan pada dampak penting turunannya.
Selain itu utarakan pula dampak besar dan penting turunannya yang akan turut terpengaruh akibat di kelolanya dampak besar dan penting strategis tersebut.


b.      Sumber dampak
Utarakan secara singkat sumber penyebab timbulnya dampak penting :
1.      Apabila dampak penting timbul sebagai akibat langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan, maka uraikan secara singkat jenis usaha dan/atau kegiatan yang merupakan penyebab timbulnya dampak penting;
2.      Apabila dampak penting timbul sebagai akibat berubahnya komponen lingkungan hidup yang lain, maka jelaskan secara singkat komponen dampak penting tersebut.

3.2.      Tolak ukur dampak
            Jelaskan tolak ukur dampak yang akan digunakan untuk mengukur komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan baku mutu standar (ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan); keputusan para ahli yang dapat diterima secara ilmiah, lazim digunakan , dan/atau telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan. Tolak ukur yang diutarakan adalah yang digunakan dalam ANDAL.
3.3.Tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup
            Uraikan secara spesifik tujuan dikelolanya dampak penting yang bersifat strategis berikut dengan dampak turunannya yang otomatis akan turut tercegah/tertanggulangi/terkendali.
Misalnya, dampak yang strategis dikelola untuk suatu rencana industri pulp dan kertas adalah pencemaran air, maka tujuan upaya pengelolaan lingkungan hidup secara spesifik adalah
3.4.      Pengelolaan lingkungan hidup
            Jelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dilakukan melalui pendekatan teknologi, sosial ekonomi, dan/atau institusi. Upaya pengelolaan lingkungan hidup yang diutarakan juga mencakup uapay pengoperasian unit atau sarana dimaksud di dalam dokumen ANDAL dinyatakan sebagai aktifitas dari rencana usaha dan/atau kegiatan .


3.5.      Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Jelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak penting yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta/sketsa/gambar dengan skala yang memadai.
3.6.      Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Uraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan: sifat dampak penting yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak), serta kemampuan pemrakarsa (tenaga, dana).
3.7.          Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
             Pembiayaan untuk melaksanakan RKL merupakan tugas dan tanggung jawab dari pemrakarsa rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Pembiayaan tersebut antara lain mencakup :
a.       Biaya investasi, misalnya pembelian paralatan pengalolaan lingkungan hidup serta biaya untuk kegiatan teknis lainnya.
b.      Biaya personil dan biaya operasional.
c.       Biaya pendidikan serta latihan keterampilan operasional.
3.8.      Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup cantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah, Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi :
  1. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup ;
  2. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengendalian  Dampak Lingkungan;
  3. Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh sektor terkait.
  4. Keputusan Gubernur, Bupati/Walikota;
  5. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembentukan institusi pengelolaan lingkungan hidup.

Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
  1. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan sebagai penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup pemrakarsa menugaskan atau bekerjasama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud;
  1. Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pegawai bagaimana terlaksananya RKL. Insntasi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan ruang lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pelaporan hasil pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan instansi-instansi yang akan dilaporkan hasil kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            BAB IV DAFTAR PUSTAKA
            Pada bagian ini jelaskan sumbar data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan RKL, baik yang berupa buku, majalah , makalah, tulisan maupun laporan hasil-hasi penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.




            BAB V LAMPIRAN
            Pada bagian ini lampirkan tentang :
1. Ringkasan dokumen RKL dalam bentuk tabel dengan ukuran kolom sebagai berikut : Jenis Dampak, Sumber Dampak, Tolak Ukur Dampak, Tujuan Pengelolaan Lingkungan hidup, Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Data dan informasi yang merujuk dari hasil studi ANDAL seperti peta-peta (lokasi kegiatan, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain), rancangan teknik (engineering design), matrik serta data utama yang terkait dengan rencana pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang isi dokumen RKL.















BAB III
PENUTUP

3.1.SIMPULAN
Rencana Pengelolaan Lingkungan hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup 4 kelompok aktivitas. Rencana Pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis.
 Pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan teknologi, sosial ekonomi maupun institusi. Sistematika penyusunan dokumen RKL ada pernyataan pelaksanaan, Bab I yang terdiri dari Pendahuluan, Bab II pendekatan pengelolaan lingkungan, Bab III, rencana pengelolaan lingkungan hidup yang memuat dampak penting dan sumber dampak, tolak ukur dampak, tujuan rencana pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, periode pengelolaan lingkungan hidup, pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup dan institusi pengelolaan lingkungan hidup, Bab IV berisi Pustaka bagian yang menjelaskan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL. Bab V berupa lampiran.

3.2. SARAN

Diharapkan para pemrakarsa mengerti dan memahami mengenai pentingnya dokumen AMDAL termasuk RKL, yang sangat penting dalam melakukan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Sosialisasi yang menyeluruh dan maksimal sangat disarankan kepada pemerintah, konsultan amdal dan instansi yang berkaitan dalam memberikan pemahaman pentingnya dokumen AMDAL dalam pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar